WATES
(29/01/2016) – Perubahan nomor dan nama rukun tetangga
dan rukun warga di kelurahan Wates sesuai Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor
84/A/2015, tanggal 16 Februari 2015 akan segera ditindaklanjuti dengan perubahan
administrasi kependudukan secara serentak mulai, Senin (01/02) untuk seluruh warga
masyarakat kelurahan Wates.
Hal demikian disampaikan Lurah Wates Bp. Agus Wasana,
S.IP.,MM saat mengawali sambutannya pada acara Rakor Ketua-ketua RT se Kelurahan
Wates, bertempat di Balai Kelurahan Wates, Kamis siang (28/01) yang juga dihadiri
pejabat dari Dinas Dukcapil Kab.Kulon Progo, Bagian Pemerintahan Setda Kulon
Progo, Kecamatan Wates Kulon Progo dan unsure instansi terkait lainnya.
Dijelaskan Bp. Agus, keputusan Bupati Kulon Progo yang
sudah berumur setahun ini dalam pelaksanaannya masih belum maksimal, banyak
warga masyarakat yang masih menggunakan nomen klatur lama, sehingga secara
administrasi sangat menggannggu baik
untuk kebutuhan masyarakat maupun untuk kinerja pemerintahan. Untuk itu
pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar segera
melakukan perubahan sesuai dengan Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 84/A/2015.
Ditambahkan, untuk memulai kegiatan ini, diharapkan Ketua-ketua
RT segera mengumpulkan Foto Copy Kartu Keluarga melalui Ketua RW masing-masing
kemudian diserahkan ke Kantor Kelurahan Wates dan selanjutnya akan diproses
oleh instansi sesuai bidangnya masing-masing. Untuk perubahan kartu keluarga
ini, warga tidak dipungut beaya/gratis. Jelasnya.
Sementara Ibu Sri Harningsih dari Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kab. Kulon Progo menuturkan, bahwa perubahan KK dan KTPL ini
merupakan tugas instansinya, namun yang kami prioritaskan adalah perubahan KK
terlebih dahulu. Instansinya siap melaksanakan Keputusan Bupati dimaksud, untuk
itu pelayanan kami mulai Senin (01/02) dan prosedurnya sesuai apa yang
disampaikan Lurah Wates.
Dihimbau, kepada masing-masing Ketua RT, apabila warganya
mengalami perubahan Status agar disertakan juga bukti autentiknya, misalnya ada warga
yang meninggal dunia, dilampiri foto copy kematian, kalau ada perubahan
nama/gelar harap dilampiri sertifikar resmi/ijazah resminya dan seterusnya. Hal
ini dimaksudkan, untuk mengimput data yang benar sekaligus untuk kepentingan
warga itu sendiri karena secara administrasi data status sudah benar dan legal,
sehingga warga tidak merasa dirugikan.
Sedangkan untuk perubahan KTP Lama menjadi Baru, Ibu Ning
panggilan akrabnya mengatakan, bahwa warga harus mendaftar sesuai prosedur yang
berlaku selama ini kemudian juga harus mengisi formulir yang telah disiapkan
oleh Dinas Dukcapil selanjutnya akan diproses sampai selesai, Katanya.
Hal serupa juga disampaikan oleh pejabat dari Bagian
Pemerintahan dan Kecamatan, bahwa pihaknya siap memberikan pelayanan kepada
masyarakat terkait dengan perubahan nomenklatur RT/RW dan Status warga ini, hal
demikian karena sudah menjadi kewajibannya selaku aparat pemerintahan.
Pada sesi dialog dengan Ketua RT, muncul beberapa pertanyaan dan harapan,
misalnya dengan keluarnya Keputusan Bupati ini perlu diadakan sosialisasi terlebih
dahulu, baik langsung kepada masyarakat maupun sosialisasi kepada instansi
terkait, dengan maksud agar tidak terjadi masalah terkait dengan adanya
perubahan ini. (br).
HUMAS
G4
Posting Komentar