Bagian Hukum adakan Sosialisasi Peraturan Perundangan

WATES (25/07/2017) –  Kesadaran hukum masyarakat merupakan nilai yang hidup dalam masyarakat, dalam bentuk pemahaman dan ketaatan atau kepatuhan masyarakat terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesadaran semacam ini harus ditingkatkan agar masyarakat dapat memahami serta mematuhi terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

Hal demikian disampaikan Agus Wasana, S.IP.,MM Lurah Wates Kulon Progo saat mengawali sambutannya pada Acara Pembinaan Kelompok Pemasyarakatan Hukum (Pokmaskum) Kabupaten Kulon Progo tahun 2017, hari ini Selasa (25/07) bertempat di Balai Kelurahan Wates.
Lebih lanjut Agus Wasana mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Kulon Progo bekerjasama dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Kulon Progo dan Pemerintah Kelurahan Wates.
Dijelaskan, pembinaan semacam ini bertujuan agar masyarakat diwilayah kelurahan Wates untuk  mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia.

Ditambahkan, sosialisasi materi kegiatan ini tentang Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No. 5 Th 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan nara sumber Totok Wardoyo, Sm.Hk (Kasubag Pelayanan Hukum) dan  sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, Pemerintah menerbitkan KIA dengan nara sumber Martini M,.S.Kom (Kasi Pindah Datang Penduduk), jelas Agus mengakhiri sambutannya.
Sementara, Totok Wardoyo menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi Perda No.5 th 2014 tentang KTR ini untuk memberikan rasa nyaman dan sehat kepada masyarakat. Perda ini juga mengatur sangsi bagi masyarakat yang merokok ditempat umum atau di kawasan bebas rokok, bukan berarti masyarakat dilarang merokok. Sehingga, kedepan wilayah Kulon Progo ini masyarakatnya akan memperoleh udara yang bersih dari polusi asap rokok sehingga masyarakat dapat hidup dalam suasana yang sehat.
Untuk perokok dipersilahkan merokok di tempat yang telah disediakan dan pemerintah daerah telah mengawali untuk  lingkungan kantor, sekretariat daerah, dinas, badan kabupaten Kulon Progo.
Sedangkan, Martini M,.S.Kom, dalam paparannya menjelaskan bahwa sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA) bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Kegiatan pembinaan Pokmaskum diikuti oleh beberapa pengurus LPMK, pengurus Paguyuban RT RW, PKK, Babinkamtibmas dan tamu undangan lainnya. Diharapkan, usai mengikuti pembinaan ini, Pokmaskum dapat membantu memberikan informasi kepada masyarakat di wilayhnya masing-masing. (br)


Humas G4
Labels:

Posting Komentar

[facebook][blogger][disqus]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh simonox. Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget