WATES
(25/07/2017) – Kesadaran hukum masyarakat merupakan nilai
yang hidup dalam masyarakat, dalam bentuk pemahaman dan ketaatan atau kepatuhan
masyarakat terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesadaran semacam ini harus ditingkatkan agar masyarakat dapat memahami serta
mematuhi terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
Hal demikian
disampaikan Agus Wasana, S.IP.,MM Lurah Wates Kulon Progo saat mengawali
sambutannya pada Acara Pembinaan Kelompok Pemasyarakatan Hukum (Pokmaskum)
Kabupaten Kulon Progo tahun 2017, hari ini Selasa (25/07) bertempat di Balai
Kelurahan Wates.
Lebih lanjut
Agus Wasana mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda
Kabupaten Kulon Progo bekerjasama dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Kulon Progo dan
Pemerintah Kelurahan Wates.
Dijelaskan, pembinaan semacam ini bertujuan agar
masyarakat diwilayah kelurahan Wates untuk mewujudkan
kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat
menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan
mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat
terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia.
Ditambahkan, sosialisasi materi kegiatan ini tentang Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo No. 5 Th 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan
nara sumber Totok Wardoyo, Sm.Hk (Kasubag Pelayanan Hukum) dan sosialisasi Permendagri
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, Pemerintah menerbitkan KIA
dengan nara sumber Martini M,.S.Kom (Kasi Pindah Datang Penduduk), jelas Agus
mengakhiri sambutannya.
Sementara, Totok Wardoyo menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi
Perda No.5 th 2014 tentang KTR ini untuk memberikan rasa nyaman dan sehat
kepada masyarakat. Perda ini juga mengatur sangsi bagi masyarakat yang merokok
ditempat umum atau di kawasan bebas rokok, bukan berarti masyarakat dilarang
merokok. Sehingga, kedepan wilayah Kulon Progo ini masyarakatnya akan memperoleh
udara yang bersih dari polusi asap rokok sehingga masyarakat dapat hidup dalam
suasana yang sehat.
Untuk perokok dipersilahkan merokok di tempat yang telah disediakan dan pemerintah
daerah telah mengawali untuk lingkungan
kantor, sekretariat daerah, dinas, badan kabupaten Kulon Progo.
Sedangkan, Martini
M,.S.Kom, dalam paparannya menjelaskan bahwa sosialisasi Permendagri Nomor 2
Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA) bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan
pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak
konstitusional warga negara.
Kegiatan pembinaan Pokmaskum diikuti oleh beberapa
pengurus LPMK, pengurus Paguyuban RT RW, PKK, Babinkamtibmas dan tamu undangan
lainnya. Diharapkan, usai mengikuti pembinaan ini, Pokmaskum dapat membantu
memberikan informasi kepada masyarakat di wilayhnya masing-masing. (br)
Humas G4
Posting Komentar