WATES
(25/07/2017) – Kesadaran hukum masyarakat merupakan nilai
yang hidup dalam masyarakat, dalam bentuk pemahaman dan ketaatan atau kepatuhan
masyarakat terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesadaran semacam ini harus ditingkatkan agar masyarakat dapat memahami serta
mematuhi terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

Lebih lanjut
Agus Wasana mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda
Kabupaten Kulon Progo bekerjasama dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Kulon Progo dan
Pemerintah Kelurahan Wates.
Dijelaskan, pembinaan semacam ini bertujuan agar
masyarakat diwilayah kelurahan Wates untuk mewujudkan
kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat
menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan
mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat
terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia.

Sementara, Totok Wardoyo menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi
Perda No.5 th 2014 tentang KTR ini untuk memberikan rasa nyaman dan sehat
kepada masyarakat. Perda ini juga mengatur sangsi bagi masyarakat yang merokok
ditempat umum atau di kawasan bebas rokok, bukan berarti masyarakat dilarang
merokok. Sehingga, kedepan wilayah Kulon Progo ini masyarakatnya akan memperoleh
udara yang bersih dari polusi asap rokok sehingga masyarakat dapat hidup dalam
suasana yang sehat.
Untuk perokok dipersilahkan merokok di tempat yang telah disediakan dan pemerintah
daerah telah mengawali untuk lingkungan
kantor, sekretariat daerah, dinas, badan kabupaten Kulon Progo.

Kegiatan pembinaan Pokmaskum diikuti oleh beberapa
pengurus LPMK, pengurus Paguyuban RT RW, PKK, Babinkamtibmas dan tamu undangan
lainnya. Diharapkan, usai mengikuti pembinaan ini, Pokmaskum dapat membantu
memberikan informasi kepada masyarakat di wilayhnya masing-masing. (br)
Humas G4
Posting Komentar