WATES
(17/10/2016) – Pemahaman dan kesadaran terhadap hukum
serta peraturan perundangan lainnya harus benar-benar dita’ati oleh seluruh
lapisan masyarakat khususnya di Wilayah Kelurahan Wates.
Hal demikian disampaikan Lurah Wates Agus Wasana, S.IP.,
MM saat membuka acara Pembinaan Kelompok Pemasyarakatan Hukum (Pokmaskum) Th
2016 yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Kulon Progo, di
Balai Kelurahan Wates, Senin (17/10) dan dihadiri Pengurus LPMK, PKK, Tokoh
Masyarakat, Kelompok Sadar Hukum dan tamu undangan lainnya.
Pembinaan kelompok pemasyarakatan hukum dimaksudkan untuk
mensosialisaikan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 9 Th 2016 tentang
Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak. Acara ini menghadirkan pembicara Tristijanti, .IP.,M,Si Kabid KB KS BPMPDPKB Kab.Kulon Progo dan Karyanto, SKM Ka. UPTD Jamkesda Kabupaten
Kulon Progo.
Sosialisasi dan pembinaan sadar hukum semacam ini sangat
diperlukan sebagai upaya memberikan informasi kepada masyarakat yang akan
menikahkan putera puterinya yang masih dibawah umur atau masih remaja. Untuk
itu masyarakat dan para orang tua hendaknya harus paham benar pada peraturan
perundangan yang berlaku dan hendaknya berpedoman pada peraturan Bupati tersebut,
tuturnya.
Sementara Tristijanti, .IP.,M,Si dalam paparannya
mengatakan, bahwa kemajuan teknologi informasi berupa layanan internet, hand
phone dan media elektronik lainnya pada era globalisasi saat ini harus
mendapatkan perhatian serius dari orang tua. Disatu sisi memang sangat
dibutuhkan agar tidak ketinggalan informasi, disisi lain sangat mencemaskan
bagi orang tua yang mempunyai putera puteri masih dibawah umur (masih SD) sudah
familiar dengan hand phone, waktu banyak untuk nonton tv, akibatnya banyak
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan hal ini sangat menghawatirkan kita
semua para orang tua untuk masa depan si anak, untuk itu dibutuhkan peran orang
tua dalam mengawasi anak.
Dijelaskan, akibat pernikahan dini disebabkan banyaknya
problem yang dihadapi remaja, contoh kurangnya perhatian orang tua, sering
nonton gambar/video porno, kebebasan pergaulan, merokok, miras dan main
hp/computer secara terus menerus dan menyendiri.
Banyaknya kasus pernikahan usia dini dan kehamilan tidak
diinginkan menyebabkan pertambahan penduduk yang kualitasnya rendah serta
banyaknya ketidak harmonisan rumah tangga. Disamping itu dapat mengakibatkan
gangguan kesehatan ibu dan anak, menjadi penyebab kanker leher rahim, trauma
fisik karena kesakitan pada orgam intim, berisiko tinggi pada pre
eklampsia,BBLR, kematian ibu, premature serta kemiskinan.
Untuk mencegah hal tersebut dikeluarkanlah Peraturan
Bupati Kulon Progo Nomor 9 Th 2016 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak
untuk dijadikan bahan pertimbangan para orang tua sebelum menikahkan putera
pterinya yang dibawah umur, sambil mengakhiri paparannya.
Sesi kedua dipaparkan mengenai Jamiman Kesehatan Daerah
(JAMKESDA) yang disampaikan oleh Karyanto, SKM Kepala UPTD Jamkesda Kabupaten
Kulon Progo. Dikatakan, bahwa jamkesda merupakan jaminan pemeliharaan kesehatan
masyarakat Kulon Progo melalui mekanisme kesehatan social, nirlaba serta
diselenggarakan dengan prinsip kendali mutu dan biaya.
Peseta jamkesda yaitu penduduk Kulon Progo yang belum
memiliki jaminan kesehatan, kepesertaannya berlaku satu tahun, memiliki KTP
tetap dan KK daerah serta tidak mengikuti jaminan pemeliharaan yang lain.
Ditambahkan, warga masyarakat Kulon Progo yang memenuhi
kriteria kepesertaan dapat diapstikan mendapatkan pelayanan kesehatan berupa
Jamkesda.
Diharapkan, agar pokmaskum, tokoh masyarakat, dan
kelompok masyarakat lainnya dapat membantu memberikan penjelasan akan
pentingnya memahami, mematuhi dan melaksanakan hukum dan peraturan perundangan
yang berlaku. (br).
HUMAS
G4
Posting Komentar