WATES
(26/07/2016) – Penanganan gelandangan dan pengemis di
Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya di wilayah Kulon Progo bukan saja menjadi
tanggung jawab pemerintah daerah, akan tetapi juga menjadi tanggung jawab
masyarakat.
Hal demikian disampaikan Camat Wates Ir.
Aspiyah, M.Si. saat membuka acara Sosialisasi Pengembangan Budaya Sadar Peraturan
Daerah dan Peraturan Kepala Daerah bertempat di Balai Desa Giripeni Wates,
Kulon Progo, Senin (25/07).
Acara yang diselenggarakan oleh Kantor Satpol
PP DIY bekerjasama dengan Pemkab Kulon Progo ini menghadirkan pembicara
Suhartini,S.Sos Kabid Penegakan Satpol PP DIY dan Ir. Aspiyah, M.Si. serta dihadiri sekitar 75 orang
terdiri dari tokoh masyarakat, pegawai kelurahan dan perangkat desa dari tiga wilayah yaitu kelurahan wates, desa
giripeni, dan desa bendungan.
Dijelaskan Ir. Aspiyah, M.Si, semua yang
menyangkut ketertiban umum akan ditindaklanjuti dengan penegakan peraturan daerah
atau peraturan kepala daerah. Misalnya masalah gepeng, miras, tempat hiburan
dan lainnya, hal ini dimaksudkan untuk memberi rasa aman, nyaman bagi
masyarakat.
Partisipasi masyarakat sangat diharapkan
terutama bila menjumpai hal-hal yang mengganggu suasana kehidupan masyarakat,
agar segera melapor pada pihak berwajib atau instansi yang berwenang untuk
diambil langkah penyelesaiannya dan jangan main hakim sendiri, karena negara kita
adalah negara hukum.
Sementara Suhartini,S.Sos Kabid Penegakan Satpol PP DIY memaparkan
mengenai Perda DIY No. 1 Th 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.
Dijelaskan,
yang dimaksud gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai
dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat serta tidak mempunyai tempat
tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di
tempat umum.
Sedangkan
pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan cara
meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan dengan mengharapkan
belas kasihan dari orang lain.
Oleh
karena itu keberadaan gepeng harus dihilangkan, ditertibkan menggunakan
peraturan yang berlaku dan yang terpenting memberikan solusi terbaik agar mereka dapat hidup layak dapat bekerja
sebagaimana masyarakat umum lainnya.
Yang
terjadi saat ini bukan saja masalah Gepeng akan tetapi maraknya Anak Jalanan
yang menghiasi sudut-sudut kota, hal ini terjadi karena beberapa faktor yaitu faktor internal diantaranya kemiskinan,
rendahnya pendidikan, ketrampilan, masalah keluarga dan sikap mental. Sedangkan
faktor eksternal diantaranya kondisi hidrologis, terbatasnya lapangan pekerjaan,
akses informasi dan modal usaha, kondisi permisif masyarakat dan kelemahan
penanganan gepeng dan anjal.
Anak
yang merupakan asset bangsa masa depan juga berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, berkembang dan berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan
diskriminasi.
Diharapkan,
dalam penegakan perda ini, instansi Sat Pol PP dan instansi teknis lainnya
bersama masyarakat dapat mengatasi masalah ini.dengan cara memberikan solusi,
mencegah dan menindak sesuai peraturan yang berlaku, sehingga kita dapat hidup
berdampingan dengan nyaman, aman dan tidak ada masalah yang tidak kita inginkan
bersama.
Ditambahkan,
untuk miras beralkohol juga ada peraturan yang melandasi, baik kandungan alkohol
dan tempat yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan untuk mengkonsumsi
minuman beralkohol tersebut sehingga tidak mengganggu ketertiban umum.
Hal ini
dimaksudkan agar masyarakat dapat memahami tentang bahaya yang ditimbulkan dan
diharapkan masyarakat dapat menghindari kebiasaan yang tidak baik itu dan mari
kita budayakan sadar perda untuk kebaikan kita bersama, ajak Suhartini,S.Sos mengakhiri paparannya.
Pada sesi kedua Ir. Aspiyah, M.Si. memaparkan Perda Kulon Progo No 5 Th 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok
(KTR). Kulon Progo merupakan salah satu Kabupaten yang mempunyai Peraturan
Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR).
Dikatakan,
maksud pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai bentuk pelaksanaan
Perda KTR di daerah, dengan melihat kebutuhan, permasalahan yang terjadi di
wilayah Kulon Progo khususnya dengan harapan agar kegiatan ini dapat memberikan
manfaat bagi masyarakat terutama terkait dengan masalah kesehatan.
Tujuan,
terlaksanakannya kegiatan sosialisai ini sebagai bentuk implementasi Perda KTR
dan apabila ada permasalahan dalam pelaksanaannya, tentu akan dicarikan jalan
pemecahannya.
Adapun
alasan dilaksanakannya sosialisasi ini, karena pada kenyataannya ditemukan
masih banyak pelanggaran yang terjadi, baik yang dilakukan oleh
karyawan/pegawai, pasien/pengunjung, dan para pedagang di sekitar tatanan KTR
seperti: merokok di dalam ruang, di tangga, di dapur, di kantin, tempat parkir,
di ruang tunggu/lobby, sekalipun sudah ada tanda dilarang merokok. Pelanggaran
ini terus terjadi tanpa adanya rasa bersalah bahwa telah menyalahi peraturan
yang diberlakukan. Hal ini bisa juga diakibatkan masih kurangnya komitmen,
informasi, sosialisasi dan koordinasi berbagai SKPD di daerah mengenai Kawasan
Tanpa Rokok di tatanan KTR.
Ir. Aspiyah, M.Si mengajak dan berharap kepada tokoh
masyarakat yang hadir pada acara ini untuk turut membantu pemerintah daerah
dalam mensosialisaikan Perda No 5 Th 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok diwilahnya
masing-masing serta memberikan pemahaman akan akibat yang ditimbulkan. (br).
HUMAS G4
Posting Komentar