Sosialisasi Pengembangan Budaya Sadar Perda

WATES (26/07/2016) – Penanganan gelandangan dan pengemis di Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya di wilayah Kulon Progo bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, akan tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat.

Hal demikian disampaikan Camat Wates Ir. Aspiyah, M.Si. saat membuka acara Sosialisasi Pengembangan Budaya Sadar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah bertempat di Balai Desa Giripeni Wates, Kulon Progo, Senin (25/07).

Acara yang diselenggarakan oleh Kantor Satpol PP DIY bekerjasama dengan Pemkab Kulon Progo ini menghadirkan pembicara Suhartini,S.Sos Kabid Penegakan Satpol PP DIY dan Ir. Aspiyah, M.Si. serta dihadiri sekitar 75 orang terdiri dari tokoh masyarakat, pegawai kelurahan dan perangkat desa  dari tiga wilayah yaitu kelurahan wates, desa giripeni, dan desa bendungan.

Dijelaskan Ir. Aspiyah, M.Si, semua yang menyangkut ketertiban umum akan ditindaklanjuti dengan penegakan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah. Misalnya masalah gepeng, miras, tempat hiburan dan lainnya, hal ini dimaksudkan untuk memberi rasa aman, nyaman bagi masyarakat.  

Partisipasi masyarakat sangat diharapkan terutama bila menjumpai hal-hal yang mengganggu suasana kehidupan masyarakat, agar segera melapor pada pihak berwajib atau instansi yang berwenang untuk diambil langkah penyelesaiannya dan jangan main hakim sendiri, karena negara kita  adalah negara hukum.

Sementara Suhartini,S.Sos Kabid Penegakan Satpol PP DIY memaparkan mengenai Perda DIY No. 1 Th 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.

Dijelaskan, yang dimaksud gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum.
Sedangkan pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan cara meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan dengan mengharapkan belas kasihan dari orang lain.

Oleh karena itu keberadaan gepeng harus dihilangkan, ditertibkan menggunakan peraturan yang berlaku dan yang terpenting memberikan solusi terbaik agar mereka dapat hidup layak dapat bekerja sebagaimana masyarakat umum lainnya.

Yang terjadi saat ini bukan saja masalah Gepeng akan tetapi maraknya Anak Jalanan yang menghiasi sudut-sudut kota, hal ini terjadi karena beberapa faktor yaitu faktor internal diantaranya kemiskinan, rendahnya pendidikan, ketrampilan, masalah keluarga dan sikap mental. Sedangkan faktor eksternal diantaranya kondisi hidrologis, terbatasnya lapangan pekerjaan, akses informasi dan modal usaha, kondisi permisif masyarakat dan kelemahan penanganan gepeng dan anjal.

Anak yang merupakan asset bangsa masa depan juga berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang dan berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

Diharapkan, dalam penegakan perda ini, instansi Sat Pol PP dan instansi teknis lainnya bersama masyarakat dapat mengatasi masalah ini.dengan cara memberikan solusi, mencegah dan menindak sesuai peraturan yang berlaku, sehingga kita dapat hidup berdampingan dengan nyaman, aman dan tidak ada masalah yang tidak kita inginkan bersama.

Ditambahkan, untuk miras beralkohol juga ada peraturan yang melandasi, baik kandungan alkohol dan tempat yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan untuk mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut sehingga tidak mengganggu ketertiban umum.

Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat memahami tentang bahaya yang ditimbulkan dan diharapkan masyarakat dapat menghindari kebiasaan yang tidak baik itu dan mari kita budayakan sadar perda untuk kebaikan kita bersama, ajak Suhartini,S.Sos mengakhiri paparannya.

Pada sesi kedua Ir. Aspiyah, M.Si. memaparkan Perda Kulon Progo No 5 Th 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kulon Progo merupakan salah satu Kabupaten yang mempunyai Peraturan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR).

Dikatakan, maksud pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai bentuk pelaksanaan Perda KTR di daerah, dengan melihat kebutuhan, permasalahan yang terjadi di wilayah Kulon Progo khususnya dengan harapan agar kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat terutama terkait dengan masalah kesehatan.

Tujuan, terlaksanakannya kegiatan sosialisai ini sebagai bentuk implementasi Perda KTR dan apabila ada permasalahan dalam pelaksanaannya, tentu akan dicarikan jalan pemecahannya.

Adapun alasan dilaksanakannya sosialisasi ini, karena pada kenyataannya ditemukan masih banyak pelanggaran yang terjadi, baik yang dilakukan oleh karyawan/pegawai, pasien/pengunjung, dan para pedagang di sekitar tatanan KTR seperti: merokok di dalam ruang, di tangga, di dapur, di kantin, tempat parkir, di ruang tunggu/lobby, sekalipun sudah ada tanda dilarang merokok. Pelanggaran ini terus terjadi tanpa adanya rasa bersalah bahwa telah menyalahi peraturan yang diberlakukan. Hal ini bisa juga diakibatkan masih kurangnya komitmen, informasi, sosialisasi dan koordinasi berbagai SKPD di daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok di tatanan KTR.

Ir. Aspiyah, M.Si mengajak dan berharap kepada tokoh masyarakat yang hadir pada acara ini untuk turut membantu pemerintah daerah dalam mensosialisaikan Perda No 5 Th 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok diwilahnya masing-masing serta memberikan pemahaman akan akibat yang ditimbulkan. (br).



HUMAS G4
Labels:

Posting Komentar

[facebook][blogger][disqus]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh simonox. Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget