WATES
(10/08/2017) – Lurah Wates Wates
Kabupaten Kulon Progo Agus Wasana, SIP.,MM, membuka secara resmi rapat
koordinasi dan Dekalarasi Bebas Minuman Beralkohol, bertempat di Balai
Kelurahan, Selasa malam (09/08) yang dihadiri Kepala Sat Pol PP, Camat Wates,
Kapolsek Wates (perwakilan), Babinsa, Babinkamtibmas, Pengurus LPMK, PKK, Karang
Taruna, Pengurus Paguyuban RT/RW, Ketua-ketua RW dan Tokoh Masyarakat.
Dikatakan Agus Wasana, bahaya minuman beralkohol
atau minuman keras (Miras) sangat merugikan kesehatan, dan ditinjau dari sisi hukum
dan agama juga tidak dibenarkan. Kalau hal seperti ini tidak dicegah maka akan
merusak generasi muda yang menjadi penerus kita.
Diharapkan, kepada yang hadir pada pertemuan
ini untuk turut membantu memberikan sosialisasi akan bahaya minuman beralkohol
atau miras dan sejenisnya. Mari kita cegah bersama dan berikan kegiatan positif
bagi warga kita, anak-anak kita dan mari kita berkomitmen untuk mencegah,
memberantas minuman beralkohol atau miras dan sejenisnya yang diawali dari
keluarga dan selanjutnya di lingkungan masyarakat.
Pada bagian lain Camat Wates dan Polsek Wates
juga berharap agar masyarakat tidak mengkonsumsi minuman beralkohol dan obat
terlarang sejenisnya, selain membahayakan kesehatan juga bahaya terhadap
lingkungan. Hal ini memang butuh proses, tapi bisa dimulai dari yang hadir pada
pertemuan ini dan selanjutnya bersama-sama kita berikan sosialisasi pada
masyarakat.
Hal senada juga disampaikan Kasat Pol PP
bahwa kerugian yang diakibatkan oleh pengaruh minuman berlkohol atau miras
sudah sering kita lihat di media tv, cetak dan media elektronik lainnya.
Misalnya gara-gara mengkonsumsi mihol yang berlebihan akibatnya nyawa melayang
dan tidak sedikit jasmani kita menjadi cacat.
Selanjutnya pembacaan Deklarasi Bersama Bebas
Minuman Beralkohol yang dibaca oleh Lurah Wates Agus Wasana dan ditirukan oleh
semua yang hadir.
Deklarasi Desa Bebas Mihol
dan Minuman Memabukkan Lainnya
dan Minuman Memabukkan Lainnya
1.
Menolak Meminum, Memproduksi, Mengoplos, Mengedarkan,
Menyimpan, Menjual, Menimbun, dan atau menyediakan minuman beralkohol dan minuman
memabukkan lainnya;
2.
Bersama-sama melakukan pengawasan, melaporkan atau
memberikan informasi kepada pejabat yang berwenang terhadap peredaran dan
konsumsi minuman beralkohol dan minuman memabukkan lainnya,
Demi terwujudnya lingkungan masyarakat yang aman, tertib,
dan tentram.
HUMAS
G4
Posting Komentar