GADINGAN
(08/02/2016) – Perubahan Nomor dan Nama Rukun Tetangga
serta Rukun Warga di Kelurahan Wates Kecamatan Wates Kabupaten Kulon Progo
sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 84/A/2015,
Tanggal 16 Februari 2015, pada pelaksanaannya hingga saat ini masih belum
berjalan sebagaimana yang diharapkan, terutama data di KTP dan Kartu Keluarga.
Hal demikian disampaikan Ketua RT 04 Bp.Kusdiono pada
acara rapat warga, Mingggu malam (07/02) bertempat dirumah Bp. Drs. Tugimin
yang dihadiri oleh seluruh warga RT 04 dan anggota koperasi.
Dijelaskan, untuk menindak lanjuti Keputusan Bupati
tersebut, Pemerintah Kelurahan Wates bekerja sama dengan Dinas Dukcapil Kab.
Kulon Progo dan instansi terkait lainnya, mulai 01/02 hingga 09/02 mengadakan
pembaharuan Kartu Kelurahan (KK) bagi
warga masyarakat Kelurahan Wates, caranya warga cukup mengumpulkan foto copy KK
melalui RT masing-masing kemudian diserahkan kepada Ketua RW yang selanjutnya
disampaikan ke Kelurahan. Diharapkan semua warga di RT 04 ini untuk segera
mengumpulkan foto copy KK ini dan apabila ada perubahan status keluarga, gelar
dan sebagainya agar disesuaikan dengan melampirkan surat keterangan yang sah
dan pergantian KK ini tidak dipungut
biaya, Jelas Ketua RT.
Pada bagian lain, Bp. Kusdiono meminta warganya agar
tetap saling toleransi antar semama sehingga tercipta suatu keadaan yang aman
terkendali, rukun yang didasari semangat kekeluargaan serta tetap menjaga
kebersihan lingkungan agar tidak dijadikan sarang nyamuk atau hama lainnnya.
Mari hal ini kita jadikan budaya di lingkungan masyarakat kita, ajak Bp.
Kusdiono sambil menutup acara pertemuan warga RT 04, dan akan dilanjutkan acara
berikutnya yaitu pemilihan pengurus dan badan pengawas koperasi sejahtera
gadingan. (br)
HUMAS
G4
Posting Komentar